pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,
permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Sedangkan Dra. Kartini Kartono[2] mengartikan judi adalah pertaruhan
dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang
dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan
dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi
adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada
umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau
pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan
pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang
turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan
lain-lainnya.
Dan lain-lainnya pada Pasal 303 ayat (3) diatas secara detil dijelaskan
dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian. Antara lain adalah rolet, poker, hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu
sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi.[3]
Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat
dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
* Permainan / perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya
berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk
bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna
menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton
atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau
perlombaan.
* Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif /
kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh
dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa
atau terlatih.
* Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang
paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut
sebagai judi atau bukan.
Dari uraian di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi
ketiga unsur diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah
RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus
dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal
PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis, voley dan
catur bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga
unsur diatas.
I.3. Jenis-Jenis Perjudian
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian,
perjudian dikategorikan menjadi tiga. Pertama, perjudian di kasino yang
terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super
Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie,
Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe
serta Kiu-Kiu.
Kedua, perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser /
bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar
gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak
berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu
domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai,
mayong/macak dan erek-erek.
Ketiga, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu
ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
Jika kita perhatikan perjudian yang berkembang dimasyarakat bisa
dibedakan berdasarkan alat / sarananya. Yaitu ada yang menggunakan
hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai
jenis permainan olah raga.
Selain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas, masih
banyak perjudian yang berkembang di masyarakat. Semisal “adu doroâ€,
yaitu judi dengan mengadu burung merpati. Dimana pemenangnya ditentukan
oleh peserta yang merpatinya atau merpati yang dijagokannya mencapai
finish paling awal.
Yang paling marak biasanya saat piala dunia. Baik di kampung, kantor dan
cafe, baik tua maupun muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim
favoritnya masing-masing. Bahkan bermain caturpun kadang dijadikan judi.
Sehingga benar kata orang “kalau orang berotak judi, segala hal dapat
dijadikan sarana berjudiâ€.
Pada umumnya masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi,
domino, rolet dan dadu. Namun yang paling marak adalah judi togel (toto
gelap). Yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya
tepat maka sipembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali
lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan. Judi ini mirip dengan judi
buntut yang berkembang pesat pada tahun delapan puluhan sebagai ekses
dari SDSB / Porkas.
Dikutip dari : Buku Indonesia Negeri Judi by Haryanto
Salah satu iklan judi di internet
[1] Ensiklopedia Nasional Indonesia, Op. cit. hal. 474.
[2] Kartini Kartono, op. cit. , hal. 65